SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO



 
berikut adalah format contoh  surat perjanjian sewa menyewa ruko :
perjanjian sewa menywa sangan dibutuhkan oleh setiap orang yang hendak memulai usaha dengan cara menyewa ruko atau kios, berikut ini adalah format umum perjanjian sewa-menyewa ruko :

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(..............) (..................................................)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (..................................................................................................................................................) dengan luas tanah [(..................) (.....................................................................)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (.....................................................), gambar situasi Nomer ( ...........................) tanggal/bulan/tahun ( ........./................................../...................... ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
 

Pasal 1 - Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(1)( Satu)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (.........../......................................./......................) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (.........../......................................./......................)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp................................................) (terbilang.........................................................................................................................Rupiah)] untuk jangka waktu [(..........) (.....................................................................)] tahun.

 

Pasal 2 - Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(..............) % (..................................................................persen)] atau sejumlah [(Rp....................................................................) (terbilang...................................................................................................................................Rupiah)] pada hari ............................ tanggal / bulan / tahun (........../....................................../.................) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp....................................................................) (terbilang...................................................................................................................................Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 3 - Jaminan

  1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (.........................................................................................................................) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya
dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
  1. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

 

 

Pasal 4 - Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 5 - Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 6 - Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

 

Pasal 7 - Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
  1. Listrik,
  2. Saluran nomor telepon,
  3. Saluran air dari PDAM.
untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 - Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

 

Pasal 9 - Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

 

Pasal 10 - Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 11 - Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(...........) (..................................................................................... hari/bulan/tahun)]  sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

 

 

Pasal 12 - Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

 

Pasal 13 – Penyelesaian Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (....................................................................................................................................................................................).
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (.......................................) pada hari (..................................) tanggal / bulan /tahun (........../................................................./..........................) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (........../................................................./..........................).

               PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,                


   ( …………….……………………….. )                     ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,                                                        SAKSI KEDUA,
                                                                                   

   ( …………….……………………….. )                      ( …………….……………………….. )

Komentar

daenanlabar mengatakan…
10 Best Spades ideas - Titanium Flat irons
9 Best Spades ideas. 8:34. My cousin and my titanium quartz friend shared their men\'s titanium wedding bands Spades 2020 ford edge titanium for sale ideas about playing titanium price per ounce cards, but our ford edge titanium 2021 idea of “playing cards and playing cards” got

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN DANA SEKOLAH SEPAK BOLA SSB

CONTOH AD/ART SEKOLAH SEPAK BOLA (SSB) GMK Junior