CONTOH AD/ART SEKOLAH SEPAK BOLA (SSB) GMK Junior




 
ANGGARAN DASAR 
 PENDAHULUAN
     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Tangerang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola GMK Junior (Generasi Muda Kunciran) " dengan ketentuan sebagai berikut :

 BAB  I 
 NAMA  DAN  KEDUDUKAN 
 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior.
 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di  Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang , Kota Tangerang, Provinsi Banten.

 BAB  II 
 DASAR  DAN  TUJUAN 
 Pasal 1 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Pasal 2 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior  berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong 
 Pasal 3 
     Tujuan : 
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kota, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kota Tangerang.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB  III
 KEGIATAN 
 Pasal 1 
     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kota Tangerang.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kota Tangerang maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Kota Tangerang, dan di daerah lain.

 BAB  IV 
 ORGANISASI 
 Pasal 1 
     Susunan Pengurus SSB GMK Junior terlampir.
 Pasal 2 
    Tugas pokok SSB GMK Junior adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
 BAB  V 
 KEANGGOTAAN 
 Pasal 1 
    Anggota SSB GMK Junior terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 
 Pasal 2 
     Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
 Pasal 3 
     Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.

Pasal 4 
    Semua anggota berhak dipilih atau memilih.

 Pasal 5 
     Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
 BAB  VI 
 SUMBER DANA 

 Pasal 1 
    Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran (KAS) Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
 BAB  VII 
 RAPAT ANGGOTA 

 Pasal 1 
    Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.

 BAB  VIII 
 MASA KEPENGURUSAN 

 Pasal 1 
    Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 November 2018 s/d 31 November 2023, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

 BAB  IX 
 PENUTUP 

 Pasal 1 
     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.

 Pasal
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3 
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tangerang, 23/10/2018
KETUA/PENGURUS  SSB  GMK Junior
Kota Tangerang
 Ttd


 ANTON

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SSB GMK Junior
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
     Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Kota Tangerang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior.
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan
a. Anggota berkewajiban membayar iuran (KAS) Anggota
b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior   
c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Anggota wajib mengikuti latihan 1 x dalam semingu pada hari(Minggu)
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub  atau SSB GMK Junior.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior bersumber dari:
a. Iuran anggota perminggu Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.


 Tangerang, 23/10/2018
KETUA/PENGURUS  SSB  GMK Junior
Kota Tangerang

 Ttd

 ANTON



 



 SUSUNAN PENGURUS SSB GMK Junior
 Periode : November 2018 - November 2018 



Pelindung                    :
Penasehat                    :

Ketua                           :
Sekertaris                    :  
Bendahara                  :  

Pelatih                         :
Pelatih                         :
Pelatih                         :                                    
Pelatih keeper             :                       
Pelatih                         :                                   
Perlengkapan              :                       
                                                 
Humas                         :                                    
Wasit                           :                                     
Usaha                          :                                   
Keamanan                   :                            

Sekertariat SSB PELANGI      : Jl. H. Jali Gg. Neron RT/RW 05/02 Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang, Hp 083873387009













Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN DANA SEKOLAH SEPAK BOLA SSB