CONTOH AD/ART SEKOLAH SEPAK BOLA (SSB) GMK Junior
Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari
oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat
dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang
bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang
berekreasi / hobi semata.
Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola
sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial
dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan
dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Tangerang pada khususnya dan
Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan
berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi
"Sekolah Sepak Bola GMK Junior (Generasi Muda Kunciran) " dengan
ketentuan sebagai berikut :
BAB I
NAMA DAN KEDUDUKAN
Pasal 1
Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak
Bola (SSB) GMK Junior.
Pasal 2
Organisasi ini berkedudukan di Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang , Kota
Tangerang, Provinsi Banten.
BAB II
DASAR DAN TUJUAN
Pasal 1
Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior
berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Pasal 2
Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior
berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong
Pasal 3
Tujuan :
a. Membina dan
mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai
prestasi maksimal di tingkat Kota, tingkat Propinsi, tingkat
Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak
bola di Kota Tangerang.
c. Sebagai sarana
komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di
bidang olah raga.
BAB III
KEGIATAN
Pasal 1
Untuk mencapai tujuan dengan melalui :
a. Mengadakan pembinaan
dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kota Tangerang.
b. Mengadakan kerja sama
dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan
sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama
dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak
bola.
d. Ikut berpartisipasi
dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di
Kota Tangerang maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas
dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan
sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan,
merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa
turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama
dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Kota
Tangerang, dan di daerah lain.
BAB IV
ORGANISASI
Pasal 1
Susunan Pengurus SSB GMK Junior terlampir.
Pasal 2
Tugas pokok SSB GMK Junior adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan
prestasi sepak bola.
BAB V
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota SSB GMK Junior terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa
SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi
anggota. Baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun daerah sekitarnya
dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan
yang telah ditetapkan.
Pasal 2
Anggota Biasa adalah anggota yang aktif
mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
Pasal 3
Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah
orang-orang yang dianggap berjasa kepada SSB tanpa aktif mengikuti
latihan maupun kegiatan SSB lainnya.
Pasal 4
Semua
anggota berhak dipilih atau memilih.
Pasal
5
Pemberhentian
dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
BAB
VI
SUMBER
DANA
Pasal
1
Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran (KAS) Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak
mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
BAB
VII
RAPAT
ANGGOTA
Pasal
1
Rapat
Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.
BAB
VIII
MASA
KEPENGURUSAN
Pasal 1
Kepengurusan SSB
dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 November 2018 s/d 31 November
2023, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.
BAB
IX
PENUTUP
Pasal
1
Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.
Pasal 2
a. Perubahan diatur dan ditetapkan
oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal,
SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun
diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal
3
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran
Rumah Tangga.
Tangerang, 23/10/2018
KETUA/PENGURUS SSB GMK Junior
Kota Tangerang
Ttd
ANTON
ANGGARAN
RUMAH TANGGA
SSB GMK
Junior
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
Anggota Sekolah Sepak Bola
(SSB) GMK Junior terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA
yang berdomisili di Kota Tangerang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan
ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah
ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a.
Anggota
berhak dipilih dan memilih
b.
Anggota
berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior.
c.
Anggota
berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.
Anggota
berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB)
GMK Junior
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhak mendapat
pengarahan, bimbingan
a. Anggota berkewajiban membayar iuran (KAS) Anggota
b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah
Sepak Bola (SSB) GMK Junior
c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib
AD/ART
d. Anggota wajib mengikuti latihan 1 x dalam semingu
pada hari(Minggu)
Pasal 4
BERHENTI
MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan
sesuai petunjuk dan arahan dari klub atau SSB GMK Junior.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior bersumber dari:
a. Iuran anggota perminggu Rp 5.000,00 (lima ribu
rupiah)
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha
lain yang sah.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam
rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.
Tangerang,
23/10/2018
KETUA/PENGURUS SSB GMK Junior
Kota Tangerang
Ttd
ANTON
SUSUNAN
PENGURUS SSB GMK Junior
Periode
: November 2018 - November 2018
Pelindung :
Penasehat :
Ketua :
Sekertaris :
Bendahara :
Pelatih :
Pelatih :
Pelatih :
Pelatih :
Pelatih keeper :
Pelatih :
Perlengkapan :
Pelatih :
Perlengkapan :
Humas :
Wasit :
Usaha :
Keamanan :
Sekertariat SSB PELANGI : Jl. H. Jali Gg.
Neron RT/RW 05/02 Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang, Hp
083873387009
Komentar