Kamis, Maret 21, 2019

CONTOH AD/ART SEKOLAH SEPAK BOLA (SSB) GMK Junior




 
ANGGARAN DASAR 
 PENDAHULUAN
     Sepak bola merupakan salah satu cabang olah raga yang sangat digemari oleh masyarakat Indonesia. Permainan ini sangat populer, hal ini bisa terlihat dari tersedianya lapangan-lapangan sepak bola dan banyaknya masyarakat yang bermain sepak bola baik untuk ajang meraih prestasi maupun untuk ajang berekreasi / hobi semata.
    Berkat rahmat Allah SWT, dalam rangka meningkatkan pembinaan sepak bola sejak usia dini, mendidik dan melatih bakat dan talenta sepak bola potensial dan berbakat yang didorong oleh kesadaran akan tanggung jawab terhadap kemajuan dan peningkatan prestasi sepak bola di Kota Tangerang pada khususnya dan Indonesia pada umumnya, serta keinginan luhur untuk memberikan sumbangsih dan berkreasi melalui kegiatan sepak bola, maka dibentuklah organisasi "Sekolah Sepak Bola GMK Junior (Generasi Muda Kunciran) " dengan ketentuan sebagai berikut :

 BAB  I 
 NAMA  DAN  KEDUDUKAN 
 Pasal 1 
       Nama Organisasi ini adalah Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior.
 Pasal 2 
    Organisasi ini berkedudukan di  Kunciran Jaya, Kecamatan Pinang , Kota Tangerang, Provinsi Banten.

 BAB  II 
 DASAR  DAN  TUJUAN 
 Pasal 1 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior berazaskan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
 Pasal 2 
     Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior  berdasarkan kekeluargaan dan gotong-royong 
 Pasal 3 
     Tujuan : 
a. Membina dan mengembangkan bibit-bibit sepak bola potensial dan berbakat untuk mencapai    prestasi maksimal di tingkat Kota, tingkat Propinsi, tingkat Nasional dan Internasional.
b. Meningkatkan sepak bola di Kota Tangerang.
c. Sebagai sarana komunikasi dan informasi dalam membangunan Bangsa dan Negara khususnya di bidang olah raga.
BAB  III
 KEGIATAN 
 Pasal 1 
     Untuk mencapai tujuan dengan melalui : 
a. Mengadakan pembinaan dan pelatihan pada olah raga sepak bola di Kota Tangerang.
b. Mengadakan kerja sama dengan instansi terkait, khususnya yang mempunyai kepedulian terhadap kemajuan sepak bola di Indonesia.
c. Mengadakan kerja sama dengan instansi pemerintah yang melakukan pembinaan terhadap klub-klub sepak bola.
d. Ikut berpartisipasi dalam setiap pertandingan yang diadakan oleh Dinas dan Instansi terkait baik di Kota Tangerang maupun di daerah lain.
e. Meningkatkan kuantitas dan kualitas pemain melalui kegiatan pembinaan dengan memberikan motivasi dan sistem latihan yang terprogram, terarah dan terencana dengan baik.
f. Menciptakan, merangsang dan mengupayakan kesempatan untuk melaksanakan kegiatan yang berupa turnamen / kejuaraan, agar menjadi even tetap.
g. Memupuk kerja sama dan saling pengertian diantara sekolah-sekolah sepak bola yang ada di Kota Tangerang, dan di daerah lain.

 BAB  IV 
 ORGANISASI 
 Pasal 1 
     Susunan Pengurus SSB GMK Junior terlampir.
 Pasal 2 
    Tugas pokok SSB GMK Junior adalah Membina, Melatih dan Meningkatkan prestasi sepak bola.
 BAB  V 
 KEANGGOTAAN 
 Pasal 1 
    Anggota SSB GMK Junior terdiri dari siswa SD/MI, siswa SMP/MTs, siswa SMA/SMK/MA atau anak yang masih memenuhi secara umur yang ingin menjadi anggota. Baik yang berdomisili di Kota Tangerang maupun daerah sekitarnya dengan ketentuan bahwa setiap Anggota berkewajiban mentaati semua peraturan yang telah ditetapkan. 
 Pasal 2 
     Anggota Biasa adalah anggota yang aktif mengikuti kegiatan latihan SSB dan tercatat sebagai Anggota.
 Pasal 3 
     Anggota Luar Biasa / Kehormatan adalah orang-orang yang dianggap berjasa kepada  SSB tanpa aktif mengikuti latihan maupun kegiatan SSB lainnya.

Pasal 4 
    Semua anggota berhak dipilih atau memilih.

 Pasal 5 
     Pemberhentian dari Anggota :
a. Meninggal dunia.
b. Atas permintaan sendiri.
c. Atas keputusan SSB
d. Pindah ke daerah lain.
e. Tamat dari SLTA.
 BAB  VI 
 SUMBER DANA 

 Pasal 1 
    Pendapatan SSB bersumber dari :
a. Iuran (KAS) Anggota.
b. Sumbangan sukarela yang tidak mengikat.
c. Bantuan Pemerintah.
d. Penampilan-penampilan.
e. Usaha lain yang sah.
 BAB  VII 
 RAPAT ANGGOTA 

 Pasal 1 
    Rapat Anggota minimal 1 kali dalam 1 bulan.

 BAB  VIII 
 MASA KEPENGURUSAN 

 Pasal 1 
    Kepengurusan SSB dalam satu periode adalah 5 (lima) tahun mulai 1 November 2018 s/d 31 November 2023, dan setelah itu dapat dipilih kembali melalui rapat Anggota.

 BAB  IX 
 PENUTUP 

 Pasal 1 
     Perubahan Anggaran Dasar harus melalui Rapat Anggota.

 Pasal
a. Perubahan diatur dan ditetapkan oleh Rapat Anggota.
b. Jika akibat sesuatu dan lain hal, SSB dibubarkan maka semua kekayaan yang dimiliki SSB dalam bentuk apapun diberikan kepada Badan Sosial yang membutuhkan.
Pasal 3 
Hal yang belum diatur dalam Anggaran dasar ini akan diatur dalam Anggaran Rumah Tangga.

Tangerang, 23/10/2018
KETUA/PENGURUS  SSB  GMK Junior
Kota Tangerang
 Ttd


 ANTON

 


ANGGARAN RUMAH TANGGA
SSB GMK Junior
BAB I
KEANGGOTAAN
Pasal 1
     Anggota Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior terdiri dari pelajar SD/MI, SMP/MTs dan SMA/SMK/MA yang berdomisili di Kota Tangerang dan sekitarnya, serta simpatisan dengan ketentuan bahwa setiap anggota berkewajiban mentaati peraturan yang telah ditentukan.
Pasal 2
HAK ANGGOTA
a.      Anggota berhak dipilih dan memilih
b.      Anggota berhak mengikuti kegiatan yang dilaksanakan atas nama Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior.
c.       Anggota berhak mengajukan usul dan pendapat.
d.      Anggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan dan bantuan dari Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior
Pasal 3
KEWAJIBAN ANGGOTAggota berhak mendapat pengarahan, bimbingan
a. Anggota berkewajiban membayar iuran (KAS) Anggota
b. Anggota berkewajiban menjaga nama baik Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior   
c. Anggota berkewajiban melaksanakan tata tertib AD/ART
d. Anggota wajib mengikuti latihan 1 x dalam semingu pada hari(Minggu)
Pasal 4
BERHENTI MENJADI ANGGOTA
a. Melanggar aturan AD/ART
b. Berhenti atas permintaan sendiri
c. Tidak megikuti turnamen atau suatu pertandingan sesuai petunjuk dan arahan dari klub  atau SSB GMK Junior.
BAB II
KEUANGAN
Pasal 1
Sumber Dana Sekolah Sepak Bola (SSB) GMK Junior bersumber dari:
a. Iuran anggota perminggu Rp 5.000,00 (lima ribu rupiah)
b. Sumbangan yang sah dan tidak mengikat
c. Mengadakan pagelaran atau pertunjukan dan usaha lain yang sah.
Pasal 2
Melaksanakan dan mengikuti turnamen-turnamen dalam rangka :
a. Acara perayaan / ulang tahun Instansi
b. Mengevaluasi hasil latihan yang telah dilaksanakan
c. Meningkatkan volume dan durasi latihan
d. mencari dana untuk kepentingan SSB
e. Try Out ke daerah lain
f. Undangan dan latihan lain.


 Tangerang, 23/10/2018
KETUA/PENGURUS  SSB  GMK Junior
Kota Tangerang

 Ttd

 ANTON



 



 SUSUNAN PENGURUS SSB GMK Junior
 Periode : November 2018 - November 2018 



Pelindung                    :
Penasehat                    :

Ketua                           :
Sekertaris                    :  
Bendahara                  :  

Pelatih                         :
Pelatih                         :
Pelatih                         :                                    
Pelatih keeper             :                       
Pelatih                         :                                   
Perlengkapan              :                       
                                                 
Humas                         :                                    
Wasit                           :                                     
Usaha                          :                                   
Keamanan                   :                            

Sekertariat SSB PELANGI      : Jl. H. Jali Gg. Neron RT/RW 05/02 Kel. Kunciran Jaya Kec. Pinang Kota Tangerang, Hp 083873387009













Selasa, Maret 12, 2019

SURAT PERJANJIAN SEWA MENYEWA RUKO



 
berikut adalah format contoh  surat perjanjian sewa menyewa ruko :
perjanjian sewa menywa sangan dibutuhkan oleh setiap orang yang hendak memulai usaha dengan cara menyewa ruko atau kios, berikut ini adalah format umum perjanjian sewa-menyewa ruko :

Saya yang bertanda tangan di bawah ini:
1.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA
2.    Nama                   :           ………………………………………………………………..
Tempat, Tgl Lahir :           ………………………………………………………………..
Pekerjaan             :           ………………………………………………………………..
Alamat                  :           ………………………………………………………………..
                                         ………………………………………………………………..
Nomor KTP          :           ………………………………………………………………..
Dalam hal ini bertindak atas nama diri pribadi yang selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA
PIHAK PERTAMA telah setuju untuk menyewakan kepada PIHAK KEDUA tanah berikut bangunan berupa rumah toko (ruko) berlantai [(..............) (..................................................)] yang berdiri di atasnya yang terletak di alamat (..................................................................................................................................................) dengan luas tanah [(..................) (.....................................................................)] meter persegi dengan sertifikat hak milik Nomer (.....................................................), gambar situasi Nomer ( ...........................) tanggal/bulan/tahun ( ........./................................../...................... ). Selanjutnya kedua belah pihak telah bersepakat untuk mengadakan perjanjian yang tertulis dalam 13 (tiga belas) pasal, sebagai berikut:
 

Pasal 1 - Harga dan Cara Pembayaran

Perjanjian antar kedua belah pihak ini berlaku sah untuk jangka waktu [(1)( Satu)] tahun, terhitung sejak tanggal / bulan / tahun (.........../......................................./......................) sampai dengan tanggal / bulan / tahun (.........../......................................./......................)) dimana PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA sepakat untuk menentukan harga kontrak atas ruko berikut tanah pekarangannya tersebut di atas dengan nilai harga [(Rp................................................) (terbilang.........................................................................................................................Rupiah)] untuk jangka waktu [(..........) (.....................................................................)] tahun.

 

Pasal 2 - Uang Muka dan Cicilan

PIHAK KEDUA telah memberikan uang muka atau DP (Down Payment) sebagai tanda jadi sewa sebesar [(..............) % (..................................................................persen)] atau sejumlah [(Rp....................................................................) (terbilang...................................................................................................................................Rupiah)] pada hari ............................ tanggal / bulan / tahun (........../....................................../.................) dan sisa pembayaran sejumlah [(Rp....................................................................) (terbilang...................................................................................................................................Rupiah)] akan dibayarkan pada waktu penandatanganan Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 3 - Jaminan

  1. PIHAK PERTAMA selaku pemilik sah bangunan ruko berikut pekarangannya di alamat (.........................................................................................................................) menjamin bahwa tanah dan bangunan ruko berikut semua fasilitas yang terdapat di dalamnya adalah hak milik sahnya dan bebas dari semua tuntutan hukum dan persoalan-persoalan yang dapat mengganggu PIHAK KEDUA atas pemakaiannya
dalam jangka waktu berlakunya surat perjanjian ini.
  1. Semua kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK PERTAMA dalam memenuhi kewajibannya tersebut sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK PERTAMA.

 

 

Pasal 4 - Pemutusan Kontrak & Serah Terima

Sebelum jangka waktu kontrak seperti yang tertulis pada pasal satu Surat Perjanjian ini berakhir, PIHAK PERTAMA tidak dibenarkan meminta PIHAK KEDUA untuk mengakhiri jangka waktu kontrak dan menyerahkan kembali rumah tersebut kepada PIHAK PERTAMA kecuali telah disepakati oleh kedua belah pihak.

 

Pasal 5 - Pengalihan Hak Penggunaan Atas Bangunan

Selama jangka waktu berlakunya Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA sama sekali tidak dibenarkan untuk mengalihkan hak atau mengontrakkan kembali kepada PIHAK KETIGA dengan dalih atau alasan apa pun juga tanpa ijin dan persetujuan tertulis dari PIHAK PERTAMA.

 

Pasal 6 - Kerusakan Atas Bangunan & Ganti Rugi

  1. PIHAK PERTAMA bertanggung jawab seluruhnya akibat dari kerusakan maupun kerugian yang disebabkan oleh kesalahan struktur dari bangunan ruko tersebut. Yang dimaksudkan dengan struktur adalah sistim konstruksi bangunan yang menunjang berdirinya bangunan, seperti: pondasi, balok, kolom, lantai, dan dinding.
  2. PIHAK KEDUA tidak diperbolehkan mengubah struktur dan instalasi dari unit ruko tersebut tanpa ijin dan persetujuan dari PIHAK PERTAMA.
  3. PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas kerusakan struktur sebagai akibat pemakaian.
  4. PIHAK KEDUA tidak bertanggung jawab atau dibebaskan dari segala ganti rugi atau tuntutan dari PIHAK PERTAMA yang terjadi akibat kerusakan pada bangunan ruko yang diakibatkan oleh force majeure. Yang dimaksud dengan Force majeure adalah hal-hal yang disebabkan oleh faktor extern yang tidak dapat diatasi maupun dihindari, seperti: banjir, gempa bumi, tanah longsor, petir, angin topan, kebakaran, huru-hara, kerusuhan, pemberontakan, dan perang.

 

Pasal 7 - Fasilitas & Pembayaran Tagihan

Dalam perjanjian sewa-menyewa ini sudah termasuk hak bagi PIHAK KEDUA untuk menggunakan semua fasilitas yang telah terpasang sebelumnya pada bangunan ruko yang disewa. Fasilitas-fasilitas tersebut adalah:
  1. Listrik,
  2. Saluran nomor telepon,
  3. Saluran air dari PDAM.
untuk membayar semua tagihan-tagihan atau rekening-rekening serta biaya-biaya lainnya atas penggunaan semua fasilitas tersebut. Segala kerugian yang timbul akibat kelalaian PIHAK KEDUA dalam memenuhi kewajibannya sepenuhnya menjadi tanggung jawab PIHAK KEDUA.

Pasal 8 - Pajak & Retribusi

PIHAK KEDUA bertanggung jawab atas berlakunya peraturan-peraturan Pemerintah yang menyangkut perihal pelaksanaan perjanjian ini, misalnya: Pajak-pajak, Iuran Retribusi Daerah (IREDA), dan lain-lainnya.

 

Pasal 9 - Ketertiban & Keamanan Lingkungan

PIHAK KEDUA berkewajiban untuk menjaga keamanan, ketertiban dan ketenteraman lingkungan.

 

Pasal 10 - Prosedur Serah Terima

Setelah berakhir jangka waktu kontrak sesuai dengan pasal satu Surat Perjanjian ini, PIHAK KEDUA diharuskan segera mengosongkan rumah dan menyerahkannya kembali kepada PIHAK PERTAMA serta telah memenuhi kewajibannya sesuai dengan pasal tujuh dan delapan dari Surat Perjanjian ini.

 

Pasal 11 - Pembatalan Kontrak

Apabila PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bermaksud melanjutkan perjanjian kontrak, maka masing-masing pihak harus memberitahukan terlebih dahulu minimal [(...........) (..................................................................................... hari/bulan/tahun)]  sebelum jangka waktu kontrak berakhir.

 

 

Pasal 12 - Perpanjangan Masa Kontrak

PIHAK KEDUA mendapat prioritas pertama dari PIHAK PERTAMA untuk memperpanjang masa penyewaan berikutnya sebelum PIHAK PERTAMA menawarkan kepada calon-calon penyewa lainnya.

 

Pasal 13 – Penyelesaian Perselisihan

PIHAK PERTAMA dan PIHAK KEDUA bersepakat untuk menempuh jalan musyawarah dan mufakat untuk menyelesaikan hal-hal atau perselisihan yang mungkin timbul sehubungan dengan Surat Perjanjian ini. Apabila jalan musyawarah dianggap tidak berhasil untuk mendapatkan penyelesaian yang melegakan kedua belah pihak, kedua belah pihak bersepakat untuk menempuh upaya hukum dengan memilih domisili pada Kantor Kepaniteraan Pengadilan Negeri yang beralamat di (....................................................................................................................................................................................).
Surat Perjanjian ini dibuat oleh kedua belah pihak dengan dasar akal sehat dan pikiran sehat tanpa adanya paksaan maupun tekanan dari pihak-pihak manapun.
Surat Perjanjian ini ditandatangani di kota (.......................................) pada hari (..................................) tanggal / bulan /tahun (........../................................................./..........................) dan berlaku mulai tanggal tersebut sampai dengan tanggal / bulan /tahun (........../................................................./..........................).

               PIHAK PERTAMA,                                                                PIHAK KEDUA,                


   ( …………….……………………….. )                     ( …………….……………………….. )

Saksi-Saksi:

SAKSI PERTAMA,                                                        SAKSI KEDUA,
                                                                                   

   ( …………….……………………….. )                      ( …………….……………………….. )

CERITA LUCU ISLAMI

CERITA LUCU ISLAMI

Ehem...
Terkadang hidup itu perlu sedikit rileks ya, jangan terlalu tegang, bahagiakan dirimu dengan senyuummm...
yuu angkat semua tangan ke atas pinggul di goyang dan siapkan senyum yang manis tapi awas jangan terlalu lebar ya.... 😜

         Ta'aruf unik seorang lelaki yang kuliah di semester akhir, dia berazzam untuk menyempurnakan separuh diennya. sebagaimana biasa, pemuda tersebut menghubungi ustadnya dan memulai proses dari awal sampai akhirnya tiba saatnya untuk ta'aruf yaitu dipertemukan dengan calonnya. tibalah hari dan jam yang telah ditentukan, dengan semangat seorang aktivis pemuda tersebut datang tepat waktu disebuah tempat yang ditelah dijanjikan ustadz. ta'arufpun dimulai. pemuda tersebut duduk disebelah ustadnya, sementara agak jauh didepannya sang wanita ditemani ustadzahnya dengan posisi duduk menyamping menjauhi sudut pandangan si lelaki. setelah sekian lama berlalu tak ada pembicaraan, sang ustadz berbisik pelan pada muridnya yang malu-malu itu. " Bagaimana, sudah lihat wanitanya belum?, sudah mantap apa belum? ". "Sudah Ustadz, Saya mantap sekali ustadz, wanitanya yang sebelah kiri itukan  ?? " Ustadznya Kaget, Wajahnya berubah agak kemerahan. " ehh... Bagaimana kamu ini yang itu Istri Sayaaa !!!.. 😝

        kriteria seorang lelaki muda yang baru lulus S2 diluar negeri ditanya oleh ustadznya mengenai kriteria wanita yang diinginkannya. maka dengan segala idealisme sebagai seorang lelaki yang taat beragama, mualilah ia mencri-cari kriteria, kemudian menyerahkan pada ustadznya tersebut. kriterianya sangat bermacam-macam dan agak mengada-ada. dari yang pertama dia harus seorang wanita yang taat beragama, cantik, berpendidikan tinggi, suku sunda, berkacamata, lulus dengan cumlaude, hafal sekian juz. dan demikian seterusnya. setelah diproses oleh sang ,ustadz, akhirnya ia diberitahu bahwa tidak ada wanita yang bisa sesuai dengan 10 syarat tersebut. kemudian lelaki itu mengurangi kriterianya menjadi 9, setelah diproses sekian minggu ternyata hasilnya  nihil. kemudian lelaki tersebut mengurangi satu lagi dari kriterianya menjadi delapan. dan setelah ditunggu sekian lama hasilnya tetap nihil karena terlalu ideal kata sang ustadz. dan demikian seterusnya setiap kali gagal lelaki itu mengurangi satu kriteria. sampai setelah lewat lebih dari dua tahun lelaki itu akhirnya menemukan pasangan hidupnya. Tapi itupun setelah kriterianya tinggal satu !! hohoho... (ga lucu yaaa) 😞

        Seorang lelaki baru saja melangsungkan pernikahan dakwahnya dengan seorang wanita yang sama-sama berjiwa seorang aktivis pula. minggu-minggu awalpun dilaliui dengan penuh ceria, Qiyamul-lail berjamaah, baca Al-Ma'tsurat sama-sama, Tabligh Akbar bersama bahkan sampai demo dan longmarchpun dilakukan sama-sama. suatu ketika setelah pulang dari suatu acara seminar bertemakan poligami, pasangan ini terlibat dalam pembicaraan serius," bagaimana Mi, pendapat Ummi tentang poligami secara umum " " Abi, Secara umum poligami tidak ada nilai buruknya sebagaimana yang digemborkan banyak orang, bahkan itu merupakan solusi satu-satunya lhoh ". " Solusi bagaimana maksud Ummi ?" " maksudnya, coba deh Abi lihat, berapa perbandingan jumlah pria dan wanita, dijakarta aja lebih dari 1 : 7 kalau semuanya dapat satu-satu maka bagaimana nasib yang tiga lainnya ?" " kalo Ummi sudah paham, bagaimana kalo kita yang memulai ?" " Maksud Abi bagaimana?" "Abi mau poligami, tapi yang cariin calonnya Ummi saja ya".. 😲 " Appaaa....!! Abi mau poligami ?" " iya dong, kan Ummi sendiri yang bilang tadi, ingat ini juga sunah lhoh Um.."😁 "Waaahhh Kalo begitu Abi salah menafsirkan siroh Nabawiyah, kan Rasul berpoligami setelah istri pertamanya Khadijah ra, Meninggal. Nah jadi Abi boleh menikah poligami sampai empatpun boleh, asal setelah Ummi, Istri Pertama Abi ini, Meninggal OK ???" " ini pasti Ustadzahnya nh yang ngajari..??" " sang istripun tersenyum manja penuh kemenangan...😛

           Suatu ketika di sebuah resepsi pernikahan aktivis dakwah. sebagaimana biasa, kedua mempelai belum banyak mengenal pribadi masing-masing pasangannya. hal ini kemudian menjadi incaran sang pembawa acara untuk dijadikan bahan 'Game' sebagai hiburan bagi para hadirin. tentu saja ini tidak sekedar game yang kosong tanpa makna, namun juga mengandung pesan dakwah kepada para hadirin. sang mempelai pria duduk tenang disinggasananya sendirian. dan agak jauh dibalik hijab disampingnya duduklah pasangan putrinya. sang pembawa acara mulai mengomando jalannya game tersebut. aturannya, sang mempelai pria akan ditanya tentang sesuatu dan jika jawaban tersebut benar menurut mempelai wanita, maka mempelai wanita akan menabuh gendang satu kali. dan gendang akan ditabuh dua kali jika jawaban dianggap salah. tentu saja hal ini ditujukan untuk menguji sejauh mana kekompakkan kedua mempelai. Beberapa pertanyaan diajukan, dan jawaban mempelai pria selalu dibenarkan oleh pasangannya, sampai suatu ketika pembawa acara memberi pertanyaan yang berbunyi : " apa pendapat istri anda tentang sunah Rasulullah yang bernama poligami, mendukung atau menentang ?" sang mempelai pria pun dengan mantap dan tenang menjawab " Mendukung," Tidak ada jawaban dari pihak mempelai Wanita, yang ada justru sedikit keributan dibarisan hadirin Wanita. namun Alhamdulillah beberapa saat kemudian terdengarlah tabuhan gendang sebanyak satu kali pertanda mempelai wanita  pun setuju dan mendukung poligami. Para hadirin yang kebanyakan lelaki itupun lega dan bertakbir dengan  mantap. Sesampainya dirumah, seolah tak percaya sang suamipun menanyakan kembali tentang dukungan istrinya tadi," Bener nih Mi, mendukung poligami ?" " waahh.. Abi kurang yakin ya ..? Poligami sebagai sunah Rasul jelas harus kita dukung Bi, Tapi kalo Abi yang mao poligami, itu jelas urusan lain bii..., Engga Rela laahh.. sang Istripun tersenyum manja.. 😀

lucu ga lucu harus ketawa, awas kalo ga ketawa...
huuuu.....

Senin, Maret 04, 2019

MAHA SUCI ALLAH SWT




Subhallah..
Allah Azza wa Jalla telah menciptakan kepala ini bisa berputar. Dia juga telah menciptakan telinga, mata, hidung, mulut semua itu berlubang. Dia menciptakan tangan dan kaki panjang kemudian memberikan jari-jari pada setiap ujungnya, dan Dia memberikan setiap jarimemiliki ujung juga.
Subhallah..
bagaimana Dia bisa menyusun anggota tubuh yang tidak tampak seperti jantung, lambung, hati, limpa, paru-paru, kandung kemih dan usus? semuanya memiliki bentuk dan ukuran yang khusus.
bagaimana Dia membagi tiap bagian anggota tubuh menjadi beberapa bagian lain,  seperti mata? mata disusun dari tujuh bagian dan setiap bagian memiliki sifat yang khusus juga keadaan yang khusus.
Subhanallah..
Allah SWT menciptakan hidung ditengah-tengah wajah ini dengan bentuk yang begitu bagus dan membuatkan dua lubang padanya didalamnya Dia letakkan indra pencium agar dapat menunjukkan bau pada makanan dengan cara menghirupnya. Allah juga menciptakan mulut beserta dengan lidah segai alat untuk berbicara. Allah SWT menjadikan begitu teratur seperti bangunan rumah yang tertata dengan rapih. dan tidak lupa juga diciptakan dua bibir dengan bentuk dan warna yang indah untuk menutup mulut dan menyempurnakan huruf yang keluar darinya.
Subhallah..
selanjutnya Allah SWT menciptakan kedua tangan. Dia memanjangkan tangan itu agar dapat mencapai apa yang diinginkan, dan telapaknya dijadikan menghampar, tidak lupa Dia  membagi jari jemarinya menjadi lima, dan membagi setiap jarinyaitu menjadi  tiga ruas. Allah SWT menyusunnya menjadi empat jari dan ibu jari terpisah di sisi yang lain, sehingga ibu jari dapat bergerak meraih seluruhnya..
Sahabat..
Allah Menciptakan semua itu dari air mani didalam rahim yang berada dalam tiga kegelapan. andaikan penutup dan tirai itu dibuka dan mata melihat kesana niscaya mata ini pasti dapat melihat pembuatan alur dan pembentukan yang muncul sedikit demi sedikit itu, akan tetapi ia tidak akan mampu melihat sang pembentuk dan tidak pula alat alat pembentuknya. pernahkanh kalian melihat seorang pemahat atau seorang pekerja yang tidak menyentuh alatnya ketika meraka bekerja ?
SUBHANALLAH, Maha Suci Allah yang mampu melakukan apapun. Hanya DIA yang mampu melakukannya.
" MAKA NIKMAT TUHANMU YANG MANAKAH YANG KAU DUSTAKAN"


Kamis, Februari 28, 2019

MAKA NIKMAT TUHAN-MU YANG MANA YANG KAU DUSTAKAN

Aku tak mampu bercerita...
Tapi inilah kehidupanku, kehidupan yang selalu aku rasa sulit, menderita, penuh tangis walau hanya tersimpan sendiri. akan tetapi Kalimat indah  "Maka Nikmat Tuhan-Mu yang mana yang  kau dustakan", selalu menjadi jawaban dari semuanya.
Yang aku rasakan saat ini sungguh jauh berbeda dengan apa yang aku rasakan dahulu, kehidupan sulit, dimana yang ada hanya tangis, tangis dan tangis. tapi dari situ aku paham maka setelah kesulitan akan ada kemudahan, dan mungkin hal sebliknyapun akan terjadi setelah kemudahan maka akan ada kesulitan. aku  hanya  mampu berdo'a semoga aku digolongkan sebagai hamba yang senantiasa bersabar dalam segala keadaan.
saat ini yang ada didalam benakku adalah
"JALANI SISA HIDUP KITA DENGAN BAIK, PERIORITASKAN KEBAIKAN, MAKA SEMUA AKAN BAIK".

Featured Post

Novel "Behind The Rain" Bab 6 : Undangan Tak Terduga

  Bab 6: Undangan Tak Terduga Hari itu, Hana baru saja selesai membereskan pekerjaannya saat sebuah pesan muncul di grup penghuni aparteme...