KONSEP PENDIRIAN KOPERASI

 KONSEP PENDIRIAN KOPERASI

1)      Jenis koperasi yang di tawarkan

Jenis Koperasi Serba Usaha

Maksudnya :

Koperasi akan dijalankan untuk berbagai jenis usaha, seperti simpan pinjam, penjualan sembako, dan jenis usaha lainnya yang dimiliki oleh anggota koperasi.

  1. Simpan pinjam > akan menggunakan sistem bagi hasil di mana nanti akan ada 3 jenis pinjaman :

a)      Pinjaman Konsumtif  (menggunakan akad Jual beli Al-Murabahah, setiap pinjaman harus jelas penggunaannya dan untuk awal pinjaman hanya bisa diberikan sesuai plafond kas anggota yang meminjam)

b)      Pinjaman Pendidikan (tidak dikenai margin tp ada biaya administrasi yang nanti nya akan masuk sebagai kas koperasi)

c)      Pinjaman Kebajikan (tidak dikenai margin tp ada biaya administrasi yang nanti nya akan masuk sebagai kas koperasi)

2.      Penjualan Sembako/jenis usaha lainnya yang dimiliki anggota ( dalam hal ini setiap anggota diwajibkan untuk membeli sembako/barang lain di toko anggota koperasi dengan ketentuan harga lebih murah dan ada keuntungan yang didapat oleh koperasi.

3.      Bekerja sama dengan pihak pemerintah.

Dalam hal ini mengandalkan tenaga anggota koperasi yang bekerja di instansi pemerintah sebagai mediator dalam pengadaan  alat/perangkat yang dibutuhkan untuk mendukung program/event yang dilakukan pemerintah.

Seperti pengadaan ATK, Catering Dll.

4.      Melakukan investasi/memberi modal kepada anggota yang memiliki usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama dengan jangka waktu yang ditentukan.

 

2)        Modal Koperasi

 

1.      Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh seluruh anggotanya ketika pertama kali masuk menjadi anggota (persentase dibahas saat rapat anggota)

2.      Simpanan wajib, yaitu sejumlah uang dengan nominal yang berbeda dan harus dibayarkan dalam waktu dan kesempatan tertentu (persentase dibahas saat rapat anggota)

3.      Dana Cadangan, yaitu sejumlah dana yang dikumpulkan dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang pada nantinya akan digunakan kembali untuk menutup biaya kerugian lembaga. (persentase dibahas saat rapat anggota)

4.      Hibah, yaitu pemberian modal usaha yang digunakan untuk memperlancar jalannya usaha koperasi.

 

3)      Angota koperasi

seluruh warga negara Indonesia yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum atau telah mencapai usia dewasa sudah memenuhi syarat apabila ingin menjadi anggota koperasi, sekurang kurangnya ada sekitar 20 orang saat pembentukan awal (merupakan bentuk koperasi primer)

4)        Cara Kerja Koperasi

Cara kerja Koperasi yang akan didirikan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip beserta hukum yang berlaku, di antaranya :

  • Keanggotaan bersifat sukarela dan terbuka (tidak dipaksa)
  • Pengelolaan dilakukan secara demokratis (transparan tidak tertutup)
  • Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU) dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari masing-masing anggota
  • Pemberian balas jasa yang terbatas terhadap modal

Komentar

Postingan populer dari blog ini

CONTOH PROPOSAL PENGAJUAN DANA SEKOLAH SEPAK BOLA SSB

CONTOH AD/ART SEKOLAH SEPAK BOLA (SSB) GMK Junior