KONSEP PENDIRIAN KOPERASI
KONSEP PENDIRIAN KOPERASI
1) Jenis koperasi yang di tawarkan
Jenis Koperasi Serba Usaha
Maksudnya :
Koperasi akan dijalankan untuk berbagai jenis usaha,
seperti simpan pinjam, penjualan sembako, dan jenis usaha lainnya yang dimiliki
oleh anggota koperasi.
- Simpan
pinjam > akan menggunakan sistem bagi hasil di mana nanti akan ada 3
jenis pinjaman :
a) Pinjaman Konsumtif
(menggunakan akad Jual beli Al-Murabahah, setiap pinjaman harus jelas
penggunaannya dan untuk awal pinjaman hanya bisa diberikan sesuai plafond kas
anggota yang meminjam)
b) Pinjaman Pendidikan (tidak dikenai margin tp ada biaya
administrasi yang nanti nya akan masuk sebagai kas koperasi)
c) Pinjaman Kebajikan (tidak dikenai margin tp ada biaya
administrasi yang nanti nya akan masuk sebagai kas koperasi)
2. Penjualan Sembako/jenis usaha lainnya yang dimiliki
anggota ( dalam hal ini setiap anggota diwajibkan untuk membeli sembako/barang
lain di toko anggota koperasi dengan ketentuan harga lebih murah dan ada
keuntungan yang didapat oleh koperasi.
3. Bekerja sama dengan pihak pemerintah.
Dalam hal ini mengandalkan tenaga anggota koperasi
yang bekerja di instansi pemerintah sebagai mediator dalam pengadaan alat/perangkat yang dibutuhkan untuk
mendukung program/event yang dilakukan pemerintah.
Seperti pengadaan ATK, Catering Dll.
4. Melakukan investasi/memberi modal kepada anggota yang
memiliki usaha dengan sistem bagi hasil sesuai dengan kesepakatan bersama
dengan jangka waktu yang ditentukan.
2)
Modal Koperasi
1. Simpanan pokok, yaitu sejumlah uang yang wajib dibayarkan oleh seluruh anggotanya
ketika pertama kali masuk menjadi anggota (persentase dibahas saat rapat anggota)
2. Simpanan wajib, yaitu sejumlah uang dengan nominal yang berbeda dan harus
dibayarkan dalam waktu dan kesempatan tertentu (persentase dibahas saat rapat anggota)
3. Dana Cadangan, yaitu sejumlah dana yang dikumpulkan dari penyisihan Sisa Hasil Usaha (SHU) koperasi yang pada
nantinya akan digunakan kembali untuk menutup biaya kerugian lembaga. (persentase dibahas saat rapat anggota)
4. Hibah, yaitu pemberian modal usaha yang digunakan untuk memperlancar
jalannya usaha koperasi.
3)
Angota koperasi
seluruh warga negara Indonesia yang dianggap mampu melakukan tindakan hukum
atau telah mencapai usia dewasa sudah memenuhi syarat apabila ingin menjadi
anggota koperasi, sekurang kurangnya
ada sekitar 20 orang saat pembentukan awal (merupakan bentuk koperasi primer)
4)
Cara Kerja Koperasi
Cara kerja Koperasi yang akan didirikan harus dilandasi dengan prinsip-prinsip beserta hukum yang berlaku, di antaranya :
- Keanggotaan bersifat sukarela
dan terbuka (tidak dipaksa)
- Pengelolaan dilakukan secara
demokratis (transparan tidak
tertutup)
- Pembagian Sisa Hasil Usaha (SHU)
dilakukan secara adil sebanding dengan besarnya jasa usaha dari
masing-masing anggota
- Pemberian balas jasa yang
terbatas terhadap modal
Komentar