Proposal Perpisahan Sekolah
A . Pendahuluan Berdasarkan Undang-undang, Pendidikan di Indonesia didefinisikan sebagai usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi dirinya untuk memiliki kekuatan spiritual keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan negara. Melalui proses pembelajaran, beragam manfaat dapat didapatkan oleh peserta didik. Manfaat-manfaat tersebut meliputi pengembangan kemampuan dan potensi, serta pembentukan watak. Pembentukan watak yang dimaksud adalah kreatif, cakap, mandiri dan bertanggung jawab. Saat ini, proses pembelajaran banyak mengalami perkembangan, salah satunya adalah metode belajar di rumah. Walaupun bukan syarat mutlak, namun pendidikan berdampak cukup besar bagi kesuksesan seseorang. Sukses yang dimaksud disini maknanya adalah peningkatan kesejahteraan hidup. Jadi dapat dikatakan